Dibuka November! Akan ada Verifikasi dan Validasi Calon Penerima PKH baru, KPM Sembako yang belum mendapat PKH, ini syaratnya!

Redaksi Sumsel. JAKARTA – KPM BPNT Murni Segera Validasi Data! Kemensos akan beri Waktu Hingga 12 November 2024 Agar Dapat Bansos PKH, dengan syarat ada komponen PKH!

Di awal November ini KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau KPM Sembako berkesempatan untuk mendapatkan Bansos PKH (Program Keluarga Harapan).

hal tersebut berdasarkan surat edaran yang dikirim kepada Kepala Dinas Sosial kabupaten/kota. Surat dengan Nomor 2360/3/BS.01.00/10/2024 perihal verifikasi dan validasi data calon KPM PKH. yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial RI pada tanggal 30 Oktober yang lalu.

Kemensos (Kementerian Sosial) memberikan kesempatan bagi KPM BPNT murni atau sembako murni agar bisa mendapatkan Bansos PKH. Bansos PKH tersebut diberikan dengan besaran yang dinilai berbeda beda disetiap penerima berdasarkan pada komponen atau kebutuhan anggota keluarganya masing-masing. Berbeda halnya dengan Bansos BPNT/Sembako yang diberikan secara merata sebesar Rp200.000 per bulan.

Dalam surat yang disampaikan tersebut, Kemensos memberikan tenggat waktu hingga 12 November 2024 untuk daerah melakukan verifikasi dan validasi data kelayakan calon KPM PKH.

Jadi, semua KPM BPNT/sembako yang masuk 421 daerah calon penerima untuk mempersiapkan diri jika dikunjungi petugas survey.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan mencapai keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Ribuan data calon penerima akan diteliti secara cermat untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran informasinya.

Bagi Anda yang telah mendaftarkan diri sebagai calon penerima PKH, penting untuk mengetahui/menyiapkan syarat dan dokumen-dokumen asli serta dokumen kependudukan.

Jangan sampai kesempatan mendapatkan bantuan sosial ini terlewatkan karena kesalahan administrasi.

Informasi lebih lanjut dapat Anda peroleh dengan menghubungi kantor Dinas Sosial terdekat atau mengunjungi website resmi Kemensos. *** (Redaksi/Admin)

Loading

Bagikan ke :

Share:

More Posts