RedaksiSumsel,-Pemerintah Dalam hal ini kementerian agama RI bakal mewajibkan pedagang kaki lima bersertifikat halal di mulai 17 Oktober 2024 mendatang.
Pemerintah akan memberlakukan sertifikasi halal kepada seluruh produk makanan minuman UMKM tak terkecuali pedagang kaki lima untuk di lebel bersertifikat halal.
Pemerintah memberikan waktu hingga 17 Oktober 2024, di mana UMKM akan mendapat sanksi administratif sampai pelarangan edar bila melewati tenggat waktu tersebut.
Kementerian agama RI, melalui Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH), Siti Aminah seperti dikutip dari akun Instagram @palembanginformasi menjelaskan tentang seluruh produk makanan dan minuman UMKM tak terkecuali pedagang yankaki lima memiliki sertifikat Halal dari (BPJPH).
“Siti Aminah Kepala Pusat Registrasi dan sertifikat Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJOH) menjelaskan ketentuan biaya yang harus dikeluarkan pedagang untuk mendapatkan sertifikat produk halal. Bila itu pelaku usaha mikro kecil, mereka bisa mengajukan self declare sertifikat produk halal Rp 230.000 per pelaku usaha.” Ujarnya.
Hal ini mendapat tanggapan masyarakat melalui komentar di akun Instagram @Palembanginformasi, ada yang setuju dan ada sebagian menolak.***