Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah PPPK tahun 2024 melalui surat nomor : 3512/1/KP.01.01/11/2024 tanggal 26 November 2024. Peserta yang lulus seleksi administrasi tersebut wajib mengikuti seleksi kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Untuk jadwal dan lokasi pelaksanaannya pun sudah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aku sscasn masing-masing peserta, bisa di lihat dimana peserta bisa login di akun masing-masing, lalu lihat dimana lokasi tes peserta.
Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Kementerian Sosial 2024 Tahap 1
Jadwal CAT tersebut masih menunggu dari instansi Kementerian Sosial yang belum di Publis, tetapi berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Nomor 10332/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 26 November 2024 hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I di Lokasi Dalam Negeri. Beberapa akun sosial media BKN telah mempublis instansi mana saja yang dilaksanakan tes CAT antara tanggal 02-19 Desember 2024 nanti.
misalnya di BKN II Surabaya Jadwal Pelaksanaan untuk Instansi Kemensos dilaksanakan di titik lokasi Graha Universitas Negeri Surabaya (surabaya 3) pada 12 Desember – 16 Desember 2024 nanti dengan peserta 5.324 peserta, dan sedangkan di pulau Sumatera ada di BKN 7 dilakukan di UPT Bengkulu dengan titik Lokasi di Asrama Haji Bengkulu Tes CAT Kemensos dilaksanakan pada tanggal 15 dan 16 Desember 2024, lalu BKN 7 Palembang juga melaksanakan Tes CAT untuk tilok di Kantor Regional BKN VII Palembang pada tanggal 07 dan 08 Desember 2024 dengan peserta 1.190 orang.
Untuk daerah lain teman-teman peserta seleksi bisa pantau akun media sosial BKN daerahnya atau bisa cek secara berkala website Kemensos.go.id dan akun sosial media kemensos.
Berikut Pembagian Sesi Seleksi Kompetensi PPPK Kemensos TA 2024 Tahap I
Sesi I
06.30 – 08.00 (90 Menit)
- Registrasi dan pemberian PIN peserta;
- Penitipan barang;
- Body Checking;
- Peserta masuk ruang tunggu steril;
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
08.00 – 10.10 (130 Menit) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Sesi II
09.30 – 11.00 (90 Menit)
- Registrasi dan pemberian PIN peserta;
- Penitipan barang;
- Body Checking;
- Peserta masuk ruang tunggu steril;
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
11.00 – 13.10 (130 Menit) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Sesi III
12.30 – 14.00 (90 Menit)
- Registrasi dan pemberian PIN peserta;
- Penitipan barang;
- Body Checking;
- Peserta masuk ruang tunggu steril;
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
14.00 – 16.10 (130 Menit) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Aturan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1
Berikut adalah aturan yang perlu diketahui oleh peserta seleksi kompetensi PPPK 2024 Tahap 1.
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
b. Peserta wajib membawa:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
2) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
e. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
f. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
g. Peserta dilarang:
1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik, seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
3) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
6) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
7) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
8) Merokok dalam ruangan seleksi;
9) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
10)Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
h. Peserta wajib mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
i. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
j. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
k. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
l. Sanksi bagi peserta:
1) Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
2) Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
3) Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
4) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
5) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi.