Redaksi Sumsel,-Hai sahabat redaksi kali ini kita akan menjelaskan tentang keutamaan Bulan Rajab Menurut para ulama berikut ini.
Bulan Rajab adalah bagian dari bulan haram, keharaman bulan Rajab adalah kesuciannya atau kemuliannya.
Bulan Rajab termasuk bagian dari bulan haram, seperti disebutkan dalam Alquran bukan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
Artinya: “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram (untuk perang). Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa.”
(QS At Taubah :36 )
Menurut keterangan ayat diatas dapat kita pahami bahwa ada 4 bulan haram yang di sebutkan Allah SWT.
Kita dilarang untuk berbuat maksiat dan melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syari’at Islam.
Setiap bulan boleh berbuat dan melakukan perbuatan baik dan amal shaleh baik sholat, sedekah, dan puasa.
Merupakan kewajiban dan ketentuan ibadah umat Islam bentuk pengabdian hamba kepada Allah.
Ada beberapa pendapat para ulama dalam menyikapi hadits-hadits yang dipakai dalam menyatakan keutamaan bulan Rajab sangat berbeda kontra.
Berikut pendapatnya :
Imam Ibnu Rajab Al Hambali Rahimahullah, berkata:
وأما الصيام فلم يصح في فضل صوم رجب بخصوصه شيء عن النبي صلى الله عليه وسلم ولا عن أصحابه
Ada pun puasa, tidak ada yang shahih sedikit pun tentang keutamaan puasa Rajab dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salam dan tidak pula dari sahabat-sahabatnya. (Al Latha-if Al Ma’arif, Hal. 228)
Imam Al Munawi Rahimahullah berkata:
بل عامة الأحاديث المأثورة فيه عن النبي صلى الله عليه وسلم كذب
“Bahkan Umumnya hadits-hadits tentang keutamaan Rajab adalah dusta.” (Faidhul Qadir, 4/24)
Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan :
وَلَمْ يَثْبُت فِي صَوْم رَجَب نَهْيٌ وَلَا نَدْبٌ لِعَيْنِهِ ، وَلَكِنَّ أَصْلَ الصَّوْمِ مَنْدُوبٌ إِلَيْهِ ، وَفِي سُنَن أَبِي دَاوُدَ أَنَّ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَدَبَ إِلَى الصَّوْم مِنْ الْأَشْهُر الْحُرُم ، وَرَجَب أَحَدهَا . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ .
“Tidak ada yang shahih tentang larangan berpuasa pada bulan Rajab, dan tidak shahih pula mengkhususkan puasa pada bulan tersebut, tetapi pada dasarnya berpuasa memang hal yang disunahkan.
Terdapat dalam Sunan Abu Daud bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan berpuasa pada asyhurul hurum (bulan-bulan haram), dan Rajab termasuk asyhurul hurum.
Menurut pandangan beberapa ulama tidak ada ke khususan puasa dibulan Rajab, karena bulan Rajab adalah bulan yang dianggap suci untuk berperang, berbuat maksiat dan lainya.
Namun apabila melakukan amal Sholeh berupa ibadah, sholat, puasa Sunnah yang sudah di anjurkan oleh Rasulullah tidak jadi masalah bahkan mendapat pahala bagi yang mengerjakannya.