RedaksiSumsel.com,- Apdesi sujud syukur di depan Gedung DPR RI karena di sahkanya revisi UU Desa, jadi Kepala Desa kini bisa jabat hingga maksimal 27 tahun.
Kepala Desa Seluruh Indonesia yang terhimpun dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) beberapa Minggu lalu mengadakan akasi ujuk rasa jilid IV di depan gedung DPR RI Jakarta.
Kini tuntutan kepala desa ketika aksi kemaren di dengar oleh wakil rakyat DPR RI dengan di sahkanya revisi UU Desa.
Hari ini (1/02/24) APDESI menggelar doa dan sujud syukur bersama di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Seperti dihimpun dari tulisan dalam instagram @fakta.jakarta, APDESI menggelar sujud syukur dan doa bersama sebagai bentuk syukurnya usai DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2024.
Tuntutan mereka mencakup perubahan masa jabatan menjadi 9 tahun dan 3 periode, memungkinkan mereka menjabat hingga maksimal 27 tahun. Selain itu, Apdesi juga menuntut peningkatan alokasi anggaran desa menjadi 10 persen dari APBN.
Jadi Kepala Desa memiliki waktu yang panjang untuk menata, dan membangun desanya, tidak ada alasan jika kepala desa tak bisa membawa perubahan desa agar lebih baik lagi.