Pendaftaran Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK akan segera ditutup.
Banyak formasi yang bisa dilamar oleh para pendaftar, tetapi diprioritaskan bagi tenaga kerja honorer yang sebelumnya sudah bekerja.
Salah satunya adalah Jabatan pada Penata Layanan Operasional.
Banyak yang bertanya mengenai formasi penata layanan operasional PPPK golongan berapa.
Formasi ini hadir dalam beberapa instansi seperti Kementerian Sosial, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kemenko Perekonomian, Badan Pangan Nasional, KKP, Kemenparekraf, dan masih banyak lagi.
Pada dasarnya, penata layanan operasional termasuk dalam golongan IX dengan pendidikan Sarjana.
Gaji yang diterima pada jabatan ini tergantung pada instansi yang ditempati.
Misalnya nih di beberapa instansi,
di instansi Kementerian Sosial berkisar antara Rp7.304.550 – Rp9.362.450
di instansi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berkisar antara Rp3.614.504 – Rp4.280.268.
di instansi Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan berkisar antara Rp2.000.000 – Rp4.000.000.
Terdapat berbagai tugas yang dilaksanakan pada jabatan ini. Selain itu, kualifikasi pendidikan minimal instansi ini adalah lulusan D-IV dan S-1.
Berikut tugas-tugasnya.
Mengumpulkan Data
Pertama, penata layanan opersional harus mengumpulkan data pada instansi yang ditempati. Mulai dari data atuaran dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, ada juga petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis, dan dokumen lain yang diperlukan.
Mengidentifikasi Data
Tugas berikutnya adalah mampu mengidentifikasi data. Penata layanan operasional akan menelaah prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kemudian disusun dan dikonsultasikan kepada atasan.
Analisis Data
Penata layanan operasional juga akan menelaah program kerja, anggaran, hingga laporan yang dibutuhkan. Berdasarkan analisis tersebut, petugas akan membuat kesimpulan dan melaporkannya kepada atasan.
Evaluasi Data
Berikutnya ada tugas mengevaluasi data. Seperti mengkaji laporan capaian pelaksanaan kegiatan di lingkungan unit kerja. Kemudian dievaluasi dan data tersebut dapat digunakan untuk penyusunan pelaporan.
Menyusun Laporan
Penyusunan laporan didasarkan pada hasil pelaksanaan tugas yang sesuai prosedur berlaku. Hal ini menjadi bentuk pertanggungjawaban dan bahan evaluasi.
Demikianlah jawaban dari pertanyaan tentang jabatan penata layanan operasional PPPK golongan berapa. Semoga bermanfaat!